MHNEWS.id.- Polres Indramayu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum daerah berjuluk Kota Mangga.
Hal itu terbukti dalam keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam mengamankan 15 tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT) selama Agustus 2024.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Dari operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan total 14.313 butir obat keras tertentu. Barang bukti yang disita yaitu 3.760 butir Tramadol, 2.734 butir Hexymer, 4.810 butir Dextro, 1.594 butir Trihex, dan 1.415 butir Dobel Y.
Selain itu, berhasil juga mengamankan 15 unit alat komunikasi, uang tunai sebesar Rp 4.825.000, serta dua unit kendaraan roda dua.
Sementara para tersangkanya yaitu masing-masing berinisial AM (24), WS (24), K (20), W (39), AG (21), S (31), JAB (19), J (33), SH (25), TEY (19), SM (31), AP (27), M (33), MSB (21), dan A (23). Keseluruhannya merupakan pengedar obat keras tertentu.
“Kami telah melakukan penangkapan di 10 kecamatan, yakni Krangkeng, Indramayu, Lelea, Terisi, Sliyeg, Balongan, Lohbener, Bongas, Juntinyuat, dan Cantigi,” kata Kapolres AKBP Ari Setyawan Wibowo.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi tanpa izin edar,” jelasnya didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata, Rabu (4/9/2024).
Dikatakan, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman bagi pengedar OKT ini adalah penjara antara 5 hingga 12 tahun serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
Kapolres Indramayu juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba maupun obat keras tertentu, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
“Kami berharap adanya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan situasi di Kabupaten Indramayu yang kondusif dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang serta narkotika,” ujarnya.
Polres Indramayu juga menyediakan layanan pengaduan “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu” yang dapat dihubungi melalui nomor 081999700110 atau call center 110. Hal itu sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara intensif agar wilayah hukum Polres Indramayu ini bersih dari peredaran narkoba,” tegasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris