ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Perbuatan menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dari jalan merupakan amal saleh.
Dari Abu Dzar radhiyallahu anhu ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Semua amalan umatku diperlihatkan padaku baik itu yang baik maupun yang buruk. Aku mendapatkan di antara kebaikannya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan dan aku mendapatkan antara keburukannya adalah ingus yang dibiarkan di masjid tanpa dikubur atau dibersihkan.” [H.R. Muslim, no. 553].
Syaikh Shalih al Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin dan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy dalam Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin menjelaskan faedah-faedah hadist tersebut, di antaranya:
Pertama, Allah Ta’ala yang memperlihatkan dan menjelaskan semua amalan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijelaskan kepada umatnya.
Amalan itu yang baik maupun buruk, amalan yang kecil maupun besar, karena Allah Yang Maha Kuasalah yang berhak mengharamkan dan mewajibkan amalan hamba.
Kedua, keutamaan amalan “menyingkirkan gangguan dari jalan,” yaitu menyingkirkan semua yang mengganggu orang ramai yang lewat di jalan.
Yang termasuk menyingkirkan gangguan antara lain, seperti dahan atau batang pohon yang jatuh, duri, kaca, batu, dan setiap benda yang mengganggu orang yang berjalan. Maka amalan ini termasuk amal shalih.
Ketiga, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan dan menjelaskan secara khusus bahwa menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dari jalan itu merupakan amal saleh.
Perbuatan tersebut mendapatkan pahala sedekah dan bagian dari cabang keimanan, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
“Sesungguhnya iman itu terbagi menjadi tujuh puluh lebih bagian, yang tertinggi adalah ucapan “Laailaaha Illallah” dan yang paling rendah adalah menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dari jalan dan rasa malu itu sebagian dari iman.” [H.R. Al-Bukhari, no. 8. Muslim, no. 51].
Keempat, meletakkan atau membuang sesuatu yang mengganggu jalan termasuk amal keburukan. Perbuatan tersebut antara lain membuang sampah di jalan atau di tempat yang tidak sepatutnya.
Perbuatan ini termasuk dalam kategori menyakiti dan mengganggu orang lain yang berjalan. Perbuatan ini termasuk perbuatan yang berdosa, sebagaimana keumuman firman Allah Ta’ala (yang artinya):
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” [Q.S. Al-Ahzâb: 58].
Kelima, wajib menjaga kemuliaan masjid dari segala kotoran, najis, atau sesuatu yang membuat jijik manusia.
Keenam, dahulu lantai masjid di zaman Rasul masih berupa pasir atau tanah dan jika terdapat dahak cukup di kubur, sedangkan sekarang lantainya sudah tidak berupa tanah, jika terdapat kotoran seperti itu hendaknya di ambil dengan tisu.
Walaupun demikian mengeluarkan dahak atau meludah di masjid, hukumnya haram, barang siapa yang melakukannya ia berdosa, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Meludah di masjid adalah suatu dosa, dan kafarat (untuk diampuninya) adalah dengan dikubur (dibersihkan) ludah tersebut.” [H.R. Al-Bukhari, no. 40 & Muslim, no. 1006]. Wallahu Ta’ala A’lam.
Penulis : Wawan Idris
Sumber: bimbinganislam.com