MHNEWS.ID.- Berdasarkan analisis hukum Untung Kurniadi menyimpulkan kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat yang dibekukan Hendy Ch. Bangun tetap memiliki kedudukan hukum yang sah.
“PWI Jabar sah secara fungsional untuk Kongres Persatuan, karena tidak ada keputusan final pembubaran,” tegas Untung yang mantan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pers (LKBPH) PWI Pusat ini.
Kesepakatan Kongres Persatuan dianggap sebagai tindakan rekonsiliatif yang menormalkan kembali status seluruh unsur organisasi, termasuk PWI Jawa Barat yang dibekukan sepihak.
“Tidak terdapat halangan hukum bagi kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat untuk berpartisipasi aktif dan diakui dalam forum Kongres Persatuan,” ucapnya.
“Ketentuan ini juga serupa juga berlaku bagi kepengurusan PWI Kota/Kabupaten yang dibekukan sepihak atau mutatis mutandis sepanjang tidak memuat keputusan final,”tegasnya.
Selain itu, kata dia, dengan adanya kesepakatan Jakarta dan SK Bersama, maka Plt-Plt yang telah ditunjuk oleh Hendry Ch. Bangun secara otomatis gugur dan tidak lagi memiliki legal standing,” kata Untung.
“Kesepakatan bersama itu juga tidak boleh dibatalkan oleh salah satu pihak, kecuali yang membatalkan oleh kedua belah pihak,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat menyatakan mendukung upaya rekonsiliasi di tubuh PWI.
“PWI Provinsi Jawa Barat mendukung kongres persatuan. Ini adalah upaya menyatukan kembali perahu yang sempat terbelah. Mudah-mudahan kongres persatuan nanti berjalan dengan aman, damai dan lancar,” kata Hilman.
Ia juga mengimbau semua pihak agar turut mensukseskan kongres persatuan. “Mari kita sukseskan kongres ini. Karena ini adalah jalan satu-satunya agar PWI kembali bersatu,” ujarnya.
Ia juga mengajak semua anggota dan pengurus di Jawa Barat untuk kembali bersatu kedalam perahu PWI Jawa Barat sebagaimana sebelum terjadi dualisme.
“Dinamika itu adalah hal yang biasa. Mari kita lupakan masa lalu dan kita kembali bersatu,” pungkas Hilman,” pungkas Hilman.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris