MHNews.- Viral di media sosial sebuah pernikahan sepasang kekasih yang digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring). Saat akad nikah, sepasang pengantin itu berada di tempat terpisah alias mempelai wanitanya mengikuti proses akad nikah dari negara Taiwan melalui video call dari gawai.
Pengantin wanita itu masih dalam kontrak kerja sebagai pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja wanita. Sementara pengantin pria berada di rumah bersama penghulu, wali, serta para saksi dan keluarga. Proses ijab kabul akad nikah pun berlangsung melalui panggilan video Indonesia-Taiwan.
Diketahui, pernikahan secara daring itu digelar di Desa Sindangkerta, Keca. Lohbener, Indramayu. Acara tersebut pun tetap terlaksana meriah dengan banyaknya hadirin.
Terkait pernikahan tersebut, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu, Rosidi menjelaskan bahwa saat pernikahan berlangsung mempelai pria ada di Indramayu dan mempelai wanita berada di Taiwan.
Pasangan pengantin yang berstatus duda dan janda itu berasal dari satu desa yang sama dan sudah merencanakan pernikahan sejak lama. “Pernikahan secara virtual ini atas persetujuan keduanya beserta keluarga masing-masing,” jelas Rosidi, Kamis (28/7).
Secara hukum, terangnya, pernikahan secara daring itu sah karena terpenuhi syarat dan rukunnya. Ia menuturkan pernikahan secara daring itu kemungkinan niat keduanya untuk melindungi diri masing-masing dengan status suami istri.
“Nikah virtual seperti ini sebenarnya sudah banyak dan terjadi di berbagai daerah terutama saat pandemi kemarin. Salah satu mempelainya positif Covid-19 tetapi harus tetap melangsungkan pernikahan,” kata Rosidi. (man)