mhnews.id.- Mulai 15 Agustus 2022 kemarin, setiap calon penumpang Kereta Api (KA) yang akan menempuh perjalan Jarak Jauh (KAJJ), diminta untuk menunjukan Kartu Vaksin ketiga sebelum memasuki area boarding.
“Aturan ini berlaku bagi calon penumpang KA usia 18 tahun ke atas, dimana pun titik berangkat mereka termasuk titik berangkat dari wilayah Daop III Cirebon,” kata Manager Humas PT KAI Daop III Cirebon, Suprapto kepada pers.
Bagi calon penumpang KA jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), diwajibkan menunjukkan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang masih berlaku.
Aturan ini, berdasarkan Penerbitan Surat Edaran terbaru Kementrian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkereta apian pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran ini, calon penumpang KAJJ usia 6 sd 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
“Diharapkan, calon penumpang KA, khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya, agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru tersebut,” tegasnya.