mhnews.id.- Peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, bagi sebagian Narapida atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjadi momentum untuk merajut asa sekaligus meraih kebahagiaan.
Hal ini terjadi karena setiap Hari Kemerdekaan, Kementrian Hukum dan Ham, memberikan pengurangan hukuman (Remisi) bahkan ada yang dinyatakan langsung bebas.
- Advertisement -
Peringatan Kemerdekaan tahun ini, 370 Narapidana atau Warga Binaan Lapas kelas II B Indramayu mendapat potongan hukuman (Remisi), bahkan 5 di antaranya WBP itu dinyatakan Bebas.
Surat Keputusan (SK) Remisi bagi para WBP ini diserahkan secara simbolik saat Upacara 17 Agustusan di Pendopo langsung oleh Bupati Indramayu Nina Agustina.