mhnews.id.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah merampungkan verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan partai politik terkait dengan kegandaan eksternal dan proses klarifikasi pada Sabtu (10/9).
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni mengatakan tahapan ini telah sesuai Surat Keputusan KPU RI No 346 yang mengatur pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum. Karena itu, pihaknya telah selesai menjalankan vermin tahap pertama ini.
“Kita sudah keluarkan surat keputusan dan berita acara hasil verifikasi. Hari ini juga akan kita laporkan ke KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk sinkronisasi dan besok (Minggu, 11 September 2022) kita akan melakukan akumulasi,” kata Toni didampingi Divisi Teknis Penyelenggara Fahmi Labib.