mhnews.id.- Sebanyak 1.534 anak di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder kini telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bukti kelengkapan administrasi kependudukan.
Camat Kedokan Bunder Atang Suwandi menjelaskan, jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak Desember 2021 hingga hari Rabu (21/9/2022) kemarin.
- Advertisement -
Sejak Disdukcapil mengeluarkan kebijakan cetak KIA di kecamatan pada bulan Desember 2021 lalu masyarakat baik secara langsung maupun dikordinir oleh pihak sekolah terus berdatangan untuk mengurus KIA anaknya atau saudaranya.
Atang menambahkan, selain edaran dari Disdukcapil, wajib KIA juga diperkuat dengan adanya edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahwa anak sekolah harus memiliki KIA.