mhnews.id.- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diminta menggelar Sidang Istimewa dengan agenda pemberhentian Jokowo Widodo dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Advokasi Bambang Tri Muyono, Ahmad Khozinudin, Jumat (7/10). Ia mengatakatan motivasi kliennya, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo adalah agar masalah ijazah palsu yang diduga digunakannya menjadi terang-benderang.
“Itulah sebabnya klien kami menggugat untuk mendapatkan kepastian hukum. Kalau memang ijazah Jokowi asli, dapat dengan mudah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan Majelis Hakim,” tegas Ahmad.
Melansir Warta Ekonomi.co.id, Ahmad menambahkan, kalau ijazah Joko Widodo dinyatakan palsu oleh Majelis Hakim, maka Joko Widodo harus legowo menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai konsekwensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.