mhnews.id.- Semua jenis obat sirup untuk anak-anak untuk sementara waktu dilarang digunakan dan diperjualbelikan di apotek-potek atau toko obat menyusul munculnya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.
Pelarangan ini tertuang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Adanya kewajiban penyeldikan epidemiologi ini menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi instruksi itu.