mhnews.id.- DPRD Kabupaten Indramayu menginisiasi dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Komisi I dan Komisi III lalu Bapemperda, yaitu tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Desa Wisata dan tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rohman, S.E., M.M. menjelaskan dua Raperda tersebut, yaitu tentang pengembangan dan Pemberdayaan Desa Wisata. Raperda ini untuk menyikapi bermunculannya destinasi wisata baru yang dikelola pemerintah desa.
Pemerintah desa melalui Bumdes kelak dapat secara resmi mengelola wisata yang ada di wilayahnya setelah aturan yang sedang diperjuangkan DRPD ini disahkan. Perda ini akan mengatur pendapatan yaitu pemilahan untuk masuk pendapatan asli daerah melalui retribusi dan bagi desa itu sendiri.
“Raperda ini akan mengatur pembagiannya bagaimana, desa dapat berapa, yang disetor ke retribusi berapa. Lewat perda itu akan diatur prosentasennya bagaimana sehingga jelas,” katanya kepada mhnews.id di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (8/11).