mhnews.id.- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 secara jelas mensyaratkan petani yang berhak mendaoatkan pupuk subsidi, yaitu harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Ketentuan lainnya, penerima pupuk subsidi hanya menggarap lahan dengan luas maksimal dua hektare per musim tanam. Permentan 10/2022 juga mengatur komoditas yang bisa mendapatkan subsidi hanya sembilan jenis, antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi.
Artinya, hanya petani yang menanam sembilan komoditas itu, memiliki Kartu Tani, dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.
Perampingan jumlah komoditas penerima pupuk itu berkaitan dengan efisiensi di tengah kenaikan harga bahan baku pupuk akibat perang Rusia-Ukraina. Jenis pupuk subsidi pun kini hanya dua, yakni NPK dan urea, dari sebelumnya ada lima jenis pupuk subsidi.