mhnews.id.- Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru dinilai Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) masih menyisakan masalah, namun demikian pemerintah tetap akan mengesahkannya pada hari ini, Selasa (6/12/2022).
Melansir Kompas .com, setidaknya ada 12 aturan yang dianggap KMS masih bermasalah dan diharapkan agar segera diperbaiki. Berikut ini 12 aturan yang dianggap bermasalah itu:
1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat
Koalisi menganggap pasal itu membuka celah penyalahgunaan hukum adat. “Keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral, bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara (yakni) polisi, jaksa, dan hakim,” demikian keterangan itu.
Tak hanya itu, koalisi menganggap aturan itu mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya. “Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia masih ada ratusan perda diskriminatif terhadap perempuan, dan kelompok rentan lainnya,” demikian isi keterangan itu.