Oleh H. Adlan Daie
Pemerhati politik dan sosial keagamaan.
PEMILU 2024 menghadirkan dua kejutan baru dari sisi regulasinya. Kejutan pertama, tentang kemungkinan rekonstruksi atau penataan daerah pemilihan (Dapil) baru.
- Advertisement -
Kemungkinan rekonstruksi Dapil baru ini menguat pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan gugatan “Perludem” (Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi) tentang kewenangan penataan Dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi.
Putusan MK yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2022 menyatakan bahwa penataan Dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi kini menjadi kewenangan “penuh” KPU RI dan dapat diberlakukan pada pemilu 2024.