mhnews.id.- Ratusan anak di bawah umur warga Kabupaten Indramayu, mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) setempat. Banyak di antara pemohon yang mengajukan dispensasi nikah itu karena sudah hamil terlebih dahulu.
PA Kabupaten Indramayu mengungkapkan sepanjang tahun 2022 terdapat 572 perkara pengajuan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut yang diputus/dikabulkan oleh hakim ada 564 perkara.
Pengajuan dispensasi nikah itu sudah mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 dan 2021. Pada 2021 ada 625 perkara pengajuan dispensasi nikah dan pada 2020 ada 761 perkara pengajuan dispensasi nikah yang diterima PA Indramayu.
“Walau menurun, angkanya tetap tinggi. Pernikahan dini tetap harus jadi perhatian bersama,” ujar Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, saat ditemui mhnews.id di ruang kerjanya, Rabu (18/1/2023).