mhnews.id.- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan obat keras tertentu (OKT) antara lain jenis dektro yang dikendalikan nara pidana (napi) dari dalam penjara Indramayu.
Terbongkarnya kasus peredaran narkoba ini setelah Satres Narkoba menangkap 13 pelaku yang selama ini menjalankan bisnis haram di wilayah hukum Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media termasuk mhnews.id, Kamis (26/1/2023 mengungkapkan, dari 13 tersangka itu terdiri dari 10 orang berstatus sebagai bandar atau pengedar dan 3 orang bertindak sebagai kurir.
Ditambah, dari 10 bandar itu, dua diantaranya masih berstatus sebagai tahan di Lapas Indramayu. Keduanya merupakan nara pidana kasus narkoba. Dikatakan Kapolres M. Fahri, dari 13 tersangka itu, 2 orang Wanita, 11 orang pria.