mhnews.id.- Pemekaran Kabupaten Indramayu Barat (Inbar) telah mendapat lampu hijau dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tinggal menunggu dibukanya moratorium dari Pemerintah Pusat.
Namun demikian untuk mewujudkan aspirasi masyarakat wilayah barat dakam pemekaran ini, calon daerah otonomi baru dari Kabupaten Indramayu itu membutuhkan dukungan anggaran dari kabupaten induknya.
Ketua Paguyuban Masyarakat Indramayu Barat (PMIB) Supendi mengatakan, tahapan pemekaran Kabupaten Indramayu Barat sudah dimulai sejak 1999. Selain merupakan aspirasi masyarakat, pemekaran daerah tersebut juga sudah melalui kajian secara akademis.
“Hasil kajiannya, Kabupaten Indramayu bisa dimekarkan (menjadi Inbar) dengan berbagai pertimbangan, diantaranya dari luas wilayah, jumlah penduduk maupun potensinya,” papar Supendi, saat audensi dengan DPRD Indramayu di Gedung Dewan setempat, Senin (30/1/2023).