MHNEWS.id.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu meneken Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Camat dan 10 kepala desa se-Kecamatan Balongan di aula kejaksaan setempat, Kamis (2/3/2023).
Nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani yaitu mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara atau Datun.
- Advertisement -
Sebanyak 10 kuwu di Kecamatan Balongan yaitu Kuwu Desa Balongan, Majakerta, Tegalurung, Sukaurip, Sukareja, Rawadalem, Gelar Mendala, Tegalsembadra, Sudimampir dan Sudimampir Lor.
Kajari Indramayu, Ajie Prasetya mengatakan MoU tersebut sebagai upaya mendampingi para kuwu dalam melaksanakan program pembangunan tepat sasaran tanpa menabrak hukum.