Oleh Dr. Khalimi, S.H., M.H.,CTA
Penulis adalah Dosen Pascasarjana UTA’45 Jakarta
BEBERAPA hari ini di Kabupaten Indramayu heboh kredit macet pada perusahaan milik pemerintah daerah. Bank gagal bayar pada ratusan nasabahnya sebagai akibat kredit macet menurut data update Otoritas Jasa Keuangan per tahun 2022 berjumlah melampaui Rp 230 miliar.
Angka tersebut, seiring dengan terus naik kelasnya kolektibilitas dari lancar ke kurang lancar, kemudian diragukan dan naik kelas menjadi macet. Sudah dapat dipastikan, Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP), menjadi besar menggerus laba dan merugi.
Nilai kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR-KR) ini bahkan disebut-sebut sebagai angka terbesar di Indonesia untuk bank sekaliber BPR.