MHNEWS.id.- Sebagai desa jawara, Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu terus bertransformasi menjadi desa yang penuh peradaban.
Setelah melalui peradaban digital, kini peradaban yang tengah digencarkan oleh Pemdes Cangkingan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini yakni penyelesaian permasalahan hukum yang dialami warga desa yang berperkara melalui luar pengadilan yakni secara non litigasi.
Dalam konsep ini, kuwu (kepala desa) berperan sebagai hakim perdamaian desa atau juru damai terhadap warga yang berperkara. Hal ini telah dilakukan oleh Kuwu Cangkingan, Didi Wahyudi dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dialami oleh warganya dalam beberapa tahun terakhir ini.
Camat Kedokan Bunder, Atang Suwandi, S.S.T.P., M.Si menjelaskan, penyelesaian hukum bagi warga yang berperkara di luar pengadilan atau non litigasi menjadi komitmen semua kuwu yang ada di Kecamatan Kedokan Bunder.