ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya.”
Perkataan Syaikh di atas bukan tanpa dasar. Beliau menyandarkan kepada perintah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.”
Kutipan di atas untuk meyakinkan bagi yang masih bimbang soal wajib atau sunnahnya berkurban. Karena pada hakekatnya selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan.
Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin). Namun terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian ada yang mewajibkan dan sebagian lagi menyunnahkan.