MHNEWS.id.- Kalau ada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang masih menolak bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan sungguh sangat keterlaluan, mengherankan, dan membagongkan.
Betapa tidak, ASN yang pindah ke Ibu Kota yang baru di Kalimantan mendapat fasilitas yang sangat menarik dan tunjangan kinerja sangat menggiurkan. Besaran tunjangan itu pun kini sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2023.
Presiden Joko Widodo pun sudah meneken Perpres Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Umum dan Kepatuhan dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dilansir dari salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (14/7/2023), aturan terbaru ini ditandatangani pada 12 Juli 2023 dan berlaku sejak hari yang sama.