MHNEWS.id.- Pemerintah Kabupaten Indramayu berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap gurita bisnis Pondok Pesantren Al Zaytun yang dijalankan dengan melanggar peraturan perundangan.
Salah satu objek bisnis yang telah ditutup karena tidak memiliki ijin adalah galangan kapal yang berlokasi di Eretan, Kandanghaur. Galangan kapal ini merupakan work shop untuk membuat kapal penangkap ikan ukuran sangat besar.
Terbaru Pemkab Indramayu menutup usaha penggergajian kayu yang lokasinya tidak jauh dari usaha galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Penutupan usaha itu dipimpin langsung Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, Kamis, 20 Juli 2023. Usaha milik Panji Gumilang itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipesyaratkan oleh Pemkab Indramayu.