MHNEWS.id.- Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah dan kemudian berhak menyandang gelar haji bagi seorang ibu rumah tangga berinisial HH (45) ini tidak lantas terlepas dari hukum dunia.
Terbukti HH yang merupakan warga Desa Sempayang, Malinau, Kalimantan Utara ini langsung ditangkap Jajaran Polres Malinau setibanya menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi.
- Advertisement -
Melansir Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantyo menuturkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut setelah HH itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Saat penangkapan, HH pun sempat terkejut. HH diketahui memiliki warung makan yang menjual miras dan membuka jasa prostitusi.