MHNEWS.id.- Sungguh mencengangkan dugaan mega korupsi projek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyeret Sekjen Partasi NasDem, Johnny G. Plate.
Betapa tidak, dalam persidangan fakta-fakta mulai terungkap bagaimana uang negara triliunan rupiah itu menjadi bancakan para koruptor. Dalam sidang yang telah memasuki tahap pembuktian ini terungkap projek senilai Rp 10,8 tiliun itu tidak melibatkan konsutan atau ahli.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (25/7/2023). Saat itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Fahzal Hendri bertanya kepada saksi perihal pengadaan proyek BTS 4G tersebut.
Saat itu yang menjadi saksi adalah Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. Hakim Fahzal bertanya mengenai dilibatkantidaknya konsultan atau ahli dalam proyek tersebut.