MHNEWS.id.- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Fahzal Hendri terheran-heran dengan pelaksanaan proyek menara BTS Rp 10,8 triliun.
Keheranan Hakim Fahzal itu selain karena tidak melibatkan konsultan atau ahli juga pelaksanaannya tidak sesuai target alias mangkrak. Hal ini terungkap setelah saksi, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mengungkapkan perjalanan proyek tersebut.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/7/2023) Mirza menjadi saksi untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Dalam kesaksiannya, Mirza mengungkapkan bahwa dari 4.200 menara BTS 4G yang rencananya akan dibangun baru teralisasi 1.795 menara yang on air atau berfungsi.