MHNEWS.id.- Sidang perdana pemeriksaan saksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta mengungkap para penerima uang hasil korupsi proyek menara BTS.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain Johnny G. Plate, Anang, dan Yohan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan juga turut menjadi terdakwa.
Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo. Adapun jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut. Johnny G. Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Anang mendapatkan Rp 5 miliar.