27.8 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Dinilai Penyidik tidak Kooperatif dan Terancam Hukuman Lebih Lima Tahun, Panji Gumilang Akhirnya Ditahan

MHNEWS.id.- Khawatir menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditahan Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).

Selain alasan tersebut di atas, penahanan terhadap Panji Gumilang alias Abu Totok itu diakui Bareskrim juga karena selama ini tersangka tidak kooperatif dan sering mangkir dari pemeriksaan.

- Advertisement -

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, pada Selasa (1/8/2023), dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.

Hal itu yang kemudian membuat penyidik memutuskan untuk menahannya di Rutan Bareskrim, Jakarta. “Tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler