MHNEWS.id.- Masyarakat golongan ekonomi mampu yang saat ini bisa bebas membeli elpiji (LPG) subsidi tiga kilogram mulai tahun depan harus siap-siap menerima aturan baru dari pemerintah.
Ya! Mulai 1 Januari 2024 pemerintah akan menerapkan ketentuan hanya pembeli terdaftar dan menunjukkan KTP yang dapat membeli elpiji tabung 3 kilogram (kg) atau gas melon.
- Advertisement -
Kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah terkait gas elpiji bisa tepat sasaran.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengungkapkan, untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah telah memulai melakukan pendataan.