MHNEWS.id.- Lama tidak terekpos dalam pemberitaan, bagaimana kelanjutan kasus dugaan penodaan agama Islam oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang?
Ternyata kasus yang menarik perhatian publik secara nasional itu masih berjalan. Terkini dikabarkan berkasnya telah P21 alias lengkap sehingga penyidik Bereskrim Polri melimpahkannya ke Kejaksaan.
Proses pelimpahan tersangka, Panji Gumilang dan barang bukti dari Bareskrim Polri ini berlangsung pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 8.00.
Melansir detik.com, Panji keluar dari ruang Bareskrim Polri, sekitar pukul 08.00 WIB. Panji Gumilang nampak mengenakan atasan batik berwarna gelap dan dilapisi dengan baju oranye untuk tersangka. Panji juga mengenakan kacamata dan kopiah berwarna hitam.