MHNEWS.id.- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dalam kasus pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023) mengungkapkan aliran dana tersebut ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau kita lihat in/out-nya dari transaksi TPPU (tindak pidana pencucian uang), kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 triliun rupiah,” kata Whisnu.
Whisnu mengatakan penyidik masih mendalami total kerugian akibat kasus tersebut. Panji Gumilang sendiri menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.