MHNEWS.id.- Rangkaian masalah pasca putusan MK soal batas usia calon presiden (capres) dan calon presiden (cawapres) terus bergulir bagai ruang labirin yang seakan tidak berujung.
Selain banyak pihak yang menggugat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena terbukti melanggar etik berat, turunan peraturan yang meloloskan Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka jadi capres ini juga ada yang menggugat.
Salah satu aturan yang dibuat berdasarkan Putusan MK tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023. Peraturan ini kini diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan judicial review (JR).
MA pun kini mulai mengadili judicial review Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 yang diajukan dua pihak. Peraturan itu berisi perubahan soal syarat capres-cawapres yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres.