MHNEWS.id.- Kesabaran para honorer yang masih menanti nasib baik dan keberuntungan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuahkan hasil.
Pemerintah pada akhirnya akan mengangkat semua honorer yang memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Advertisement -
Peraturan tersebut menetapkan penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Artinya profesi yang satu ini akan segera dihapus pemerintah.
Meski begitu, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas sempat menegaskan pihaknya telah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan non-ASN sehingga tidak ada PHK massal terhadap tenaga honorer.