MHNews.- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu mengadvokasi delapan perangkat Desa Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan karena belum mendapatkan haknya berupa penghasilan tetap (siltap).
Diduga ada penyalahgunaan keuangan oleh Kuwu Desa Gabuswetan yang menyebabkan hak mereka belum dibayar. Untuk memperkuat aduannya, mereka menyerahkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dikeluarkan Inspektorat Indramayu ke Polres Indramayu, Kamis (23/6/2022).
Melalui penasihat hukumnya, Toni, S.H., M.H., para perangkat desa meminta Kuwu Gabuswetan, AI agar membayar siltap 8 perangkat desanya yang belum dibayar selama 7 bulan. Jumlah total siltap 7 bulan dari 8 orang tersebut yaitu senilai sekitar Rp 113.000.000,00.
“Kita tunggu itikad baiknya 60 hari. Jika 60 hari tidak juga mengembalikan, mengabaikan rekomendasi inspektorat, maka siap-siap saja diproses secara hukum, ” kata Toni kepada MHNews, Kamis (23/6).
Dituturkan Toni, perkara tersebut bermula dari 8 perangkat Desa Gabuswetan diberhentikan pada April 2021 oleh Kuwu AI yang baru menjabat dan mengangkat perangkat desa baru. Padahal 8 perangkat desa lama masih sah sesuai SK.
Pemberhentian tersebut mengakibatkan siltap 8 orang tak dibayar 4 bulan terhitung Januari-April 2021. Kemudian SK pemberhentian pun diuji di PTUN Bandung. Hasilnya SK pemberhentian tidak sah. Dengan demikian 8 perangkat desa tersebut harus tetap dipekerjakan.
“Hingga proses hukum tingkat banding dan kasasi pun pada Agustus 2021, 8 orang tersebut tetap menang dan mereka harus dipekerjakan. Namun, sang kuwu mengabaikan keputusan PTUN. Total siltap yang harus dibayar berjumlah 7 bulan dengan nilai uang sekitar Rp 113.000.000. Kita masih tunggu itikad baiknya Kuwu Gabuswetan,” pungkasnya. (man)