MHNEWS.id.- Kabupaten Indramayu telah memiliki regulasi yang mendukung investasi, yaitu Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indramayu, Asep Abdul Mukti menyampaikan, Perda tersebut saat ini sedang dalam proses revisi.
Namun demikian progresnya telah selesai melewati proses pembahasan di tingkat provinsi, bahkan saat ini sedang dalam pembahasan di tingkat Kementerian ATR/BPN.
Dijelaskan Asep, dalam proses penyusunan RTRW, pihaknya terus berperan aktif. Terbukti Indramayu juga kini telah memiliki Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2023 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Indramayu 2023-2043.