MHNEWS.id.- Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disebut juga disabilitas mental mempunyai hak yang sama dalam pesta demokrasi sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur, M.Pd. melalui Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sucipta Kesuma, S.Pd. mengatakan ODGJ yang merupakan disabilitas mental dapat menggunakan hak pilihnya sebagaimana para penyandang disabilitas lainnya.
“Boleh (menggunakan hak pilih). ODGJ merupakan disabilitas mental dapat menggunakan hak pilihnya sebagaimana para penyandang disabilitas lainnya,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (27/12/2023).
Ia pun mengecualikan penyandang disabilitas mental yang tak dapat memilih adalah yang dinyatakan tak dapat memilih oleh dokter.