MHNEWS.id.- Bupati Indramayu, Nina Agustina mengukuhkan kembali 170 kuwu untuk perpanjangan masa jabatan tambahan dua tahun ke depan sesuai dengan UU No 3 tahun 2024.
Merujuk pada UU tersebut, para kuwu yang masih menjabat itu berubah masa jabatannya menjadi lebih panjang, dari semula periode 2021-2027 menjadi 2021-2029.
Bupati Nina Agustina menyampaikan beberapa pesan untuk mengiringi masa kerja mereka yang bertambah panjang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Intinya, mengajak 170 kuwu menyatukan langkah menyukseskan Visi Indramayu Bermartabat.
“Yang pertama, pokoknya kerja baik kerja nyata wajib hukumnya,” pesannya, usai prosesi pengukuhan di Pendopo Indramayu, Kamis (20/6/2024).
Ia juga berpesan agar mereka menggunakan dana desa sebaik-baiknya. Sebaliknya, jangan sampai ada di antara para kuwu itu yang bermasalah karena penggunaan dana desa yang tidak benar.
Ditegaskan Bupati Nina, dana desa jika digunakan sesuai aturan dan peruntukannya mestinya dapat memajukan daerah melalui pembangunan dari desa-desa.
“Pergunakan dana desa sebaik mungkin, seamanah mungkin. Semuanya sudah sepakat pokoknya hati-hati semuanya menggunakan dana desa yang ada,” tegasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




