MHNEWS.id.- Badan Pengawas Peilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu agar memperbaiki daftar pemilih sementara (DPS).

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi beralasan dalam DPS tersebut ditemukan nama-nama pemilih yang telah meninggal dunia. “Terdapat 216 pemilih yang meninggal dunia masih tercantum dalam DPS,” katanya, saat konferensi pers di sekretariat Gakkumdu, Selasa (18/4/2023).

Selain itu, tambah Nurhadi, ditemukan juga daftar pemilih salah penempatan dalam TPS. Salah penempatan dimaksud yaitu nama-nama pemilih dalam satu kartu keluarga terdata tidak dalam tempat pemungutan suara (TPS) yang sama.

“Artinya dalam ketentuan PKPU ketika ada pemilih dalam satu KK itu harus didaftar di satu TPS. Tidak boleh beda TPS. Tadi ditemukan ada 10 pemilih yang salah penempatan,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya menyarankan KPU Kabupaten Indramayu untuk memperbaiki DPS terkait pemilih MD dan salah penempatan. “Saran perbaikan terkait dengan pemilih yang meninggal dunia yang 216 itu dan 10 salah penempatan itu agar diperbaiki,” katanya.

“Yang meninggal dunia kira-kira dicoret, kaitan dengan kelengkapan administrasi kayak surat keterangan kematian dan lain sebagainya silakan untuk diselesaikan, diurus. Karena yang sudah meninggal tidak mungkin akan datang ke TPS,” tambahnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris