mhnews.id.- Sebanyak 77 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia.
Secara simbolis, penyematan tanda kehormatan tersebut dilakukan Bupati Indramayu Nina Agustina kepada perwakilan tiga kriteria penerima yaitu Sunarsih, S.H. PNS di Inspektorat dengan kriteria masa pengabdian 30 tahun, Winaryo, S.S.T.P., Camat Cantigi golongan lama pengabdian 20 tahun, dan Anita Sintawati, S.E. dari Inspektorat kategori masa kerja 10 tahun.
Bupati Nina Agustina mengatakan para penerima tanda kehormatan tersebut merupakan sosok-sosok luar biasa. Sebab, 77 PNS tersebut telah berjuang sepenuh hati menjalankan tugas berbakti kepada negara dan Kabupaten Indramayu.
“Saya percaya bahwa berbagai perubahan positif di Indramayu tidak dapat dilepaskan dari peran bapak-ibu semua,” ucapnya, pada prosesi penyematan tanda kehormatan tersebut yang dilaksanakan di salah satu hotel di Indramayu, Rabu (7/12/2022).
Ia berpesan kepada para penerimanya agar terus meningkatkan kapasitas dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas serta menjadi teladan bagi PNS lainnya. Hal itu dirasa perlu untuk menciptakan iklim kinerja yang positif.
“Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia ini semoga dapat mendorong kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat demi mewujudkan Visi Indramayu Bermartabat,” katanya.
Dijelaskan, Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan yang diberikan dari Pemerintah Republik Indonesia kepada para PNS karena telah melaksanakan tugas dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan.
“Mereka patut menerima tanda kehormatan tersebut karena telah melaksanakan tugas dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah berkerja secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu baik 10, 20, ataupun 30 tahun,” katanya.
Disebutkan, PNS Indramayu yang mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya berjumlah 77 orang. Rinciannya yaitu dengan usulan masa kerja 30 tahun sebanyak 37 orang, 20 tahun sebanyak 19 orang, dan 10 tahun sebanyak 21 orang.
“Penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya sendiri tidak dibedakan berdasarkan pangkat dan golongan, akan tetapi dibedakan menurut lamanya bekerja kepada negara dan pemerintah,” tegasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




