ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Puasa Ramadhan itu hukumnya wajib. Namun ada empat golongan yang diperbolehkan tidak melaksanakannya.

Pertama, Orang sakit
Para ulama sepakat orang yang sakit diperbolehkan tidak berpuasa. Akan tetapi ketika sembuh, dia diharuskan mengqodho’ puasanya (menggantinya di hari lain). Alloh Azza wa Jalla berfirman:

Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al Baqarah: 185).

Dalam Shahih Fiqh Sunnah mengenai orang sakit ini ada tiga kondisi: pertama, sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan. Untuk kondisi ini tetap diharuskan berpuasa.

Kedua, apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.

Ketiga, apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (Q.S. An Nisa’: 29).

Kedua, Orang yang bersafar
Musafir atau orang yang bersafar melakukan perjalanan jauh mendapatkan keringanan untuk mengqoshor shalat dibolehkan untuk tidak berpuasa. Allah Azza wa Jalla berfirman:

Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Ketiga, Orang yang sudah tua renta
Mayoritas ulama sepakat orang yang sudah tua renta dan uzur dibolehkan tidak berpuasa. Bagi mereka cukup membayar fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.

Alloh Azza wa Jalla berfirman: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Q.S. Al Baqarah: 184).

Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, dia disamakan dengan orang tua renta yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.”

Keempat, wanita hamil dan menyusui
Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.” (H.R. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.)

Apakah wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, wajib qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Namun pendapat terkuat cukup mengqodho’ saja. Dasarnya adalah hadits tersebut di atas.

Penulis            : Wawan Idris
Sumber           : https://muslim.or.id