mhnews.id.- Rencana Pemilihan Kuwu serantak tahun 2023 di Kabupaten Indramayu terancam batal. Hal ini disebabkan pelaksanaannya bersamaan dengan momen sangat penting, yaitu tahapan Pemilu Tahun 2024.
“Informasi dari Kemendagri akan ada moratorium terkait dengan pemilihan kuwu yaitu mulai dari 1 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2024,” kata Jajang, yang juga Asisten Pemerintahan (Asda I) Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu ini usai rapat dengan Komisi I DPRD setempat.
Rapat tersebut, katanya, juga termasuk menjadi bagian dari menyikapi rencana moratorium tersebut. Pasalnya, rapat-rapat yang dilakukan di daerah-daerah secara nasional juga dapat memberikan masukan untuk dibahas pemerintah pusat.
Bakal diterapkan atau tidaknya moratorium tersebut, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Kemendgri RI. “Sebetulnya kita sedang menunggu regulasinya. Itu kan baru hasil rapat. Kita lihat belum ada regulasinya dari pusatnya. Regulasi secara resminya, entah surat edaran, atau apa, dari Kemendagri belum ada,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya bersama legislatif tetap mempersiapkan Pilwu serentak, termasuk merencanakan anggaran dan teknis pelaksanaan lainnya.
Ia mengatakan, Pilwu serentak yang akan dilaksanakan sekitar Desember 2023 jika moratorium itu tidak terjadi, terjadi di 138 desa, ditambah satu desa, yaitu Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur.
Satu desa tambahan tersebut merupakan desa yang sejatinya telah memiliki kuwu hasil Pilwu serentak 2021 lalu, namun kuwu terpilih meninggal dunia sebelum dilantik. “Dari 138 plus 1 Desa Karanganyar yang kemarin ga sempat dilantik karena meninggal, nanti diikutkan di putaran sekarang. Jadi, jumlahnya 139 desa,” terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu H. Abdul Rohman memaklumi kondisi demikian yang mengharuskan menunggu kepastian pelaksanaan Pilwu serentak itu dari keputusan Kemendgri RI. Meski masa jabatan para kuwu yang akan melaksanakan Pilwu serentak itu akan berakhir pada Februari 2024, namun nasibnya tetap bergantung pada dilaksanakan atau tidaknya moratorium tersebut.
“Untuk tanggal waktu pemilihan kuwu, memang ini harus sabar menunggu hasil dari keputusan Kemendagri,” katanya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




