mhnews.id.- KPU Kabupaten Indramayu menyerahkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Berkas tersebut tentang nominasi nama yang akan menggantikan Taryadi yang berhalangan hukum tetap.
Berkas PAW diserahkan Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni didampingi para komisonernya kepada Wakil Ketua DPRD, Amroni, S.I.P. di ruang Wakil Ketua DPRD setempat, Rabu (11/1/2023).
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menjelaskan berkas yang diserahkan tersebut setelah pihaknya menerima surat dari gubernur terkait pemberhentian tetap atas nama Taryadi. Disebutkan, PAW dari Taryadi yaitu yang mendapatkan suara terbanyak setelahnya adalah Andika.
“Kita hanya menyampaikan data nominatif dewan berikutnya sebagai penggantinya,” katanya.
Wakil Ketua DPRD, Amroni mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti proses PAW tersebut. Ia juga meminta agar dimaklumi lamanya proses PAW Taryadi karena mesti menunggu hukum in kracht.
“Kenapa ini agak lama, karena ini menunggu in kracht. Kita DPRD ga gegabah, ibu Bupati juga lebih hati-hati,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Nico Antonio berharap PAW tersebut mengembalikan kekuatan usai mengalami kekosongan sekira setahun dari satu anggota fraksinya.
“Apalagi menjelang pileg, paling tidak kekuatan kita sudah penuh untuk konsentrasi kepada Pileg (pemilihan legislatif 2024),” ucapnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




