mhnews.id.- Labelisasi atau pemasangan stiker ‘Keluarga Miskin’ sebagai ciri atau tanda rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos di Kabupaten Indramayu menuai pro dan kontra di masyarakat.
Labelisasi tersebut memicu berbagai spekulasi tentang tujuannya bahkan tidak sedikit yang menilai sebagai tindakan vandalisme dan bullying. Karenanya, labelisasi atau pemasangan stiker ‘Keluarga Miskin’ di rumah warga KPM Bansos harus dihentikan.
Dinas Sosial Kabupaten Indramayu dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada mhnews.id, Minggu (18/12/2022) menjelaskan, labelisasi bertujuan sebagai upaya perbaikan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ketepatan sasaran penerima Bansos.
Ada pun latar belakang atau landasan/dasarnya adalah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, bahwa salah satu kriteria DTKS adalah Kemiskinan.
Agar Bansos benar-benar tepat sasaran Pemerintah Daerah berusaha melakukan verifikasi ketidaklayakan penerima Bansos sesuai Kepmensos 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi.
Verifikasi dan validasi ini dilakukan secara masal dengan memetakan masyarakat yang benar-benar masuk kriteria kemiskinan.
Ada pun kriteria kemiskinan dimaksud adalah merujuk pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) 146/huk/2013, tentang Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Tujuannya tidak lain untuk ketepatan sasaran penerima Bansos atau jangan sampai Bansos salah sasaran.
Mengapa hal ini dilakukan, karena temuan dari BPK maupun Inspektorat Kemensos, bahwa masih terdapat KPM di Kabupaten Indramayu yang tidak sesuai kriteria. Artinya, selama ini terungkap banyak keluarga yang tidak sesuai kriteria DTKS tetapi menerima Bansos.
Dijelaskan, selama ini pengelolaan DTKS sebagai sumber utama untuk mengarahkan KPM mendapatkan jenis bansos yang sesuai itu tidak seimbang dengan data baru yang diusulkan. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dengan kuota bansos yang jumlahnya terbatas.
“Sehingga perlu dipetakan masyarakat yang benar-benar sesuai kriteria kemiskinan yang bisa mendapatkan bantuan sosial dalam rangka pengentasan kemiskinan,” ucapnya.
Mengacu pada semua regulasi di atas, Bansos harus benar-benar tepat sasaran, tepat penerima sehingga tujuan pengentasan kemiskinan yang diharapkan pemerintah benar-benar terwujud. Agar Bansos ini tepat sasaran, tepat penerima salah satu ikhtiarnya dengan labelisasi itu.
Dengan labelisasi, penerima Bansos akan diketahui secara terbuka oleh masyarakat umum. Dalam hal ini masyarakat secara langsung turut mengawasi. Masyarakat turut menilai layak atau tidaknya pemilik rumah sebagai KPM Bansos.
Kepala Bappeda Indramayu, Dra. Ch. Iin Indrayati, M.Si. sendiri mengungkapkan banyak warga yang mengaku miskin agar mendapat bantuan. “Agar mendapat bantuan termasuk berobat gratis banyak warga yang mengaku miskin,” katanya kepada mhnews.id melalui wahtsApp, Rabu (14/12/2022).
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




