MHNEWS.id.- Pemerintah memutuskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memperoleh hak pensiun sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.

Jaminan pensiun bagi PPPK ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan sejak 31 Oktober 2023.

Meski demikian, Plt. Asdep Manajemen Talenta & Peningkatan Kapasitas SDMA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Agus Yudi Wicaksono menjelaskan, konsep pemberian pensiun PPPK berbeda dengan skema pensiun PNS saat ini.

“PPPK akan mendapatkan pensiun, tapi bukan pensiun yang skema sekarang yang sistemnya pay as you go, kita pensiun lalu dapat bulanan dari APBN (bukan),” ujar Agus dalam konferensi pers Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ia menjelaskan, pensiun yang akan diterima oleh PPPK adalah berupa pemberian iuran pensiun. “Pensiun yang dimaksud di sini, kita akan memberikan iuran pensiun kepada PPPK. Iuran itu yang akan dibawa PPPK ke tempat kerja selanjutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa PPPK berbeda dengan PNS, karena PPPK termasuk kategori temporary worker atau pekerja sementara.

Seperti apa pensiun PPPK?

Dihubungi lebih lanjut, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce penjelasan, pensiun PPPK telah disebutkan dalam pasal 22 ayat 3 peraturan baru tersebut.

Averrouce mengatakan, sesuai aturan ini maka jaminan pensiun bagi PPPK diatur sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh BPJS.

Berikut ini selengkapnya bunyi pasal 22 ayat (3):

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial,”.

Dengan kata lain, merujuk pasal tersebut, maka jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) yang dimaksud yakni merupakan progam jaminan pensiun dan JHT yang selama ini dimiliki oleh BPJS.

“Pasal 22 ayat (3) menyatakan bahwa sesuai SJSN yang diselenggarakan oleh BPJS,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Adapun dalam ayat selanjutnya dijelaskan, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan dari iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

PPPK paruh waktu dan penuh waktu

Agus Yudi Wicaksono juga menjelaskan bahwa ke depannya akan ada istilah PPPK paruh waktu. Menurutnya, PPPK paruh waktu yakni PPPK yang diberlakukan bagi pekerja yang instansinya belum bisa memberikan upah yang sesuai ketentuan.

“Ketika bapak ibu baru bisa memberi upah Rp 600.000 misalnya, maka yang bersangkutan digolongkan pada PPPK yang bekerja secara paruh waktu,” ucapnya.

Adapun untuk istilah PPPK penuh waktu menurutnya akan diberikan bagi PPPK yang digaji dalam range penghasilan yang nantinya akan ditetapkan dalam peraturan selanjutnya.

“Kalau belum bisa sesuai range baru, harus diberi fleksibilitas kepada yang bersangkutan supaya yang bersangkutan bisa hidup layak, bisa bekerja di tempat lain, tapi jangan bekerja di kantor,” ucapnya.

Ia mengatakan, PPPK ini bisa bekerja di luar kantor karena jika hanya di dalam kantor dikhawatirkan akan melakukan hal yang kurang baik karena gajinya tak mencukupi.

“Biarkan bekerja di tempat lain sepanjang hak-haknya terkait upah bisa dipenuhi,” ujarnya.

Ia mengatakan, nantinya PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu asalkan memiliki kinerja yang baik di mana prestasinya akan tercatat dalam platform.

Menurutnya istilah PPPK paruh waktu dan penuh wakyu tersebut saat ini tak diatur dalam undang-undang, namun hal tersebut sedang dibahas dalam RPP Manajemen ASN.

Penulis: Wawan Idris