Oleh Dr. Supriyanto Dj. Manguntaruno
(E-mail: hujandikm97@gmail.com)
SEJATINYA Akreditasi Sekolah menyoal kelayakan setiap lembaga pendidikan atau satuan pendidikan dalam memberikan layanan kepada konsumen (peserta didik, siswa, atau warga belajar).
Satuan pendidikan (sekolah) atau pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) yang terakreditasi memberikan pesan kepada konsumen bahwa lembaga/satuan/sekolah tersebut berstatus layak untuk beroperasi berdasarkan persyaratan atau standar minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pertanyaan mendasarnya: mengapa perlu akreditasi? Siapa yang mewakili pemerintah untuk melakukan akreditasi? Kinerja apa yang diukur dalam akreditasi? Bagaimana proses akreditasi dilakukan?
Tulisan singkat ini mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut. Sumber jawaban dirujuk dari berbagai sumber yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM).
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut berlaku untuk lembaga dan satuan-satuan pendidikan di jenjang SPS/KOBER/PAUD/BAMBIM/PKBM, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK.
Mengapa Perlu Akreditasi?
Terdapat tiga latar belakang atau alasan mengapa akreditasi perlu dilakukan. Pertama, sebagai perlindungan terhadap anak bangsa.
Dalam hal ini, akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen (yaitu BAN PDM) yang berfungsi untuk memastikan terlindunginya hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan berkualitas.
Kedua, sebagai penjaminan mutu. Maksudnya, akreditasi merupakan bentuk penjaminan mutu eksternal terhadap layanan yang diberikan oleh lembaga pendidikan, satuan pendidikan, atau program pendidikan kesetaraan.
Hal ini tertuang secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 tahun 2023 tentang Akreditasi.
Oleh karena itu, praktik akreditasi satuan pendidikan atau akreditasi sekolah merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Jika dilakukan secara kontinyu (terus-menerus) maka hal ini merupakan wujud quality assurance atau penjaminan mutu secara berkelanjutan.
Ketiga, karena satuan pendidikan/sekolah/lembaga pendidikan yang diakreditasi akan diuntungkan oleh rekomendasi atau saran yang dihasilkan dari proses akreditasi.
Saran atau rekomendasi akan diberikan oleh asesor yang melakukan akreditasi ke lembaga pendidikan atau satuan pendidikan.
Hasil akreditasi dan saran yang diperoleh dari asesor akan menjadi salah satu acuan bagi penyelenggara layanan pendidikan dalam meningkatkan kualitas layanan, baik yang dibentuk oleh berupa Yayasan atau Pemerintah.
Ketiga latar belakang atau alasan mengapa perlu akreditasi itu akan gagal jika pengelola lembaga atau satuan pendidikan atau sekolah gagal memerankan kedudukannya secara jujur.
Itulah sebabnya, terdapat tiga peran pengelola lembaga/satuan pendidikan yang harus diperhatikan sebelum, selama, dan setelah proses akreditasi.
Peran pertama, sebagai mitra. Harus disadari bahwa sebagai penyelenggara lembaga pendidikan atau satuan pendidikan, maka pengelola lembaga pendidikan/satuan pendidikan merupakan mitra penting negara dalam menyediakan layanan pendidikan bagi anak-anak bangsa.
Peran kedua, hendaknya menjadi pemberi informasi yang jujur. Satuan pendidikan harus memberikan segala informasi secara jujur dalam menjalani proses akreditasi.
Dalam hal ini akreditasi ibarat pemantik bagi satuan pendidikan untuk merefleksikan bagaimana cara agar dapat menjalankan amanah menyediakan layanan pendidikan secara lebih baik.
Peran ketiga, memberikan umpan balik. Maksudnya, sebagai pengelola lembaga/satuan pendidikan, maka pengelola merupakan pemberi umpan balik bagi BAN PDM untuk melakukan refleksi atas berbagai kegiatan yang telah dilakukan, agar di waktu mendatang kinerjanya semakin baik.
Kinerja yang Diukur oleh Akreditasi
Kinerja lembaga pendidikan/satuan pendidikan yang diukur dalam proses akreditasi, terdiri dari empat komponen, yaitu (1) kinerja pendidik dalam proses pembelajaran.
(2) kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, (3) iklim lingkungan belajar, dan (4) kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.
Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran dijadikan sebagai komponen pertama yang diukur dalam akreditasi menjadi sesuatu yang wajar sebab memang merupakan tugas utama dari satuan pendidikan untuk memastikan bahwa para peserta didiknya mendapatkan layanan pendidikan terbaik.
Dalam hal ini, peserta didik diasumsikan mendapatkan pendidikan yang terbaik saat pendidik mampu membangun kompetensi dan karakter peserta didik melalui proses pembelajaran.
Proses tersebut harus efektif dan menyenangkan, melalui berbagai interaksi aktif dan empatik, serta memperhatikan kebutuhan belajar peserta didik.
Dari sini jelas, bahwa dengan diukurnya kapasitas pendidik dalam memfasilitasi pembelajaran, maka secara nyata BAN PDM sudah menunjukkan perannya dalam mendorong satuan pendidikan atau lembaga pendidikan (utamanya sekolah) untuk meningkatkan kompetensi para pendidiknya secara berkelanjutan.
Komponen kedua yang diukur dalam akreditasi 2024 adalah Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan (Instructional Leadership).
Dalam hal ini, kinerja kepala sekolah merupakan salah satu kunci dapat terwujud atau tidaknya tata kelola sekolah yang baik yang berdampak nyata pada peningkatan layanan pendidikan secara berkelanjutan.
Terdapat lima poin penting instructional leadership yang akan diukur melalui proses akreditasi oleh asesor, yaitu: (a) bukti-bukti adanya kepemimpinan kepala sekolah yang mampu menghadirkan pendidik dan tenaga kependidikan yang gemar belajar, berefleksi, dan berkolaborasi dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran.
(b) bukti-bukti adanya komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanannya, (c) bukti-bukti adanya pemanfaatan anggaran yang sesuai dengan fokus perbaikan layanan yang sudah direncanakan.
(d) bukti-bukti adanya pengelolaan sarana-prasarana secara optimal untuk kebutuhan pembelajaran.
(e) bukti-bukti adanya pengelolaan kurikulum satuan pendidikan (KSP) yang merupakan babon atau rujukan bagi terlaksananya situasi, kondisi, dan proses belajar mengajar untuk satu tahun ajaran ke depan.
Komponen ketiga yang akan digali oleh asesor melalui akreditasi adalah iklim lingkungan belajar. Pengkondisian iklim lingkungan belajar di sebuah sekolah akan dirasakan langsung/berdampak langsung kepada para peserta didik.
Iklim lingkungan belajar yang baik boleh dikata menjamin atau setidaknya memungkinkan para peserta didik akan memperoleh hasil optimal dari berbagai proses belajar yang dijalaninya.
Komponen keempat yang akan digali oleh asesor melalui akreditasi adalah kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik. Dalam hal ini, untuk mengukur kinerjanya, asesor akan merujuk kepada Evaluasi Sistem Pendidikan (ESP).
ESP ini diatur ketentuannya dalam Permendikbudristek No. 9 tahun 2022. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa ESP adalah evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Secara operasional, ESP tampak dalam dua wujud, yaitu (1) Asesmen Nasional (AN) yang meliputi Asesmen Kompetensi Minimum, survey karakter, dan survey lingkungan belajar, dan (2) Analisis data terhadap satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pemerintah daerah.
Persiapan Satuan Pendidikan (Sekolah)
Pertanyaanya, bagaimana dengan kondisi satuan pendidikan yang akan divisitasi? Lebih spesifik lagi pertanyaannya, sudah siapkah para Satuan PAUD, TK, SPS, dan yang lainnya — yang ada di Kabupaten Indramayu — untuk menghadapi proses visitasi tahun 2024?
Jawabannya: Ya, harus siap. Sesuai motto yang disosialisasikan untuk akreditasi jenjang PAUD, insya Alloh kegiatan Akreditasi Jenjang PAUD akan berjalan murah, mudah, dan menyenangkan.
BAN PDM sendiri menjanjikan bahwa proses akreditasi tahun 2024 akan dilaksanakan secara professional, berkualitas, dan transparan.
Pada kenyataannya, siap atau tidak, jika masih memiliki keinginan agar lembaga PAUD, TK, SPS, Satuan Pendidikan, dan Lembaga yang dipimpinnya tetap akan beroperasi secara legal, maka proses akreditasi harus dilakukan.
Sebab akreditasi merupakan penilaian kelayakan masih bisa beroperasi atau tidaknya sebuah Satuan. Maka, hadapilah dengan menyenangkan.
Semoga semua PAUD, TK, SPS, Kelompok Belajar, Satuan Pendidikan, dll., di Kabupaten Indramayu yang akan diakreditasi tahun 2024 dapat menuntaskan proses akreditasinya dengan hasil sesuai keinginan setiap lembaga atau satuan pendidikan.
Maka, seperti apapun instrument baru akreditasi, bagi satuan pendidikan yang akan diakreditasi lakukanlah persiapan sematang mungkin, jalani semua prosesnya, nikmati 3M-nya: rasakan Murah, Mudah, dan Menyenangkan-nya proses akreditasi.****




