MHNEWS.id.- Pihak yang melayangkan gugatan soal batas usia untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dari satu orang atau organisasi.

Namun MK pada Senin (16/10/2023) hanya mengabulkan gugatan dari seseorang sedangkan yang lainnya ditolak, termasuk dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini diketuai Kaesang Pangarep.

Gugatan yang dikabulkan MK itu tidak lain adalah yang diajukan seorang pelajar/mahasiswa kelahiran 2000. Dia adalah Almas Tsabiruqqi.

Dalam permohonannya, Almas mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Ia menyinggung sejumlah capaian di Pemkot Solo yang ditorehkan kepemimpinan Gibran, seperti pertumbuhan ekonomi yang melebihi dua kota besar, yaitu Yogyakarta dan Semarang, serta peningkatan sektor industri pariwisata.

“Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, dan taat, serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara,” ucap Almas dalam permohonannya.

Almas menganggap ketentuan syarat usia minimum capres-cawapres saat ini diskriminatif. Ia juga menilai MK tidak bisa berlindung di balik prinsip bahwa ketentuan ini merupakan ranah open legal policy pembentuk undang-undang.

Ia mengutip Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013, ketika MK memberi tambahan pandangan bahwa isu ini bisa menjadi perkara konstitusionalitas jika menimbulkan problematika kelembagaan, (tidak dapat dilaksanakan dan menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock), menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara tersebut, dan/atau menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara.

“Pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal, hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” ujar Almas.

Sebelumnya, sejumlah pihak khawatir bahwa MK dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik keluarga Jokowi. Apalagi, Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi.

Gibran sendiri mengakui bahwa bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P). Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).

Atas permintaan itu, ia mengaku juga terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024.

“Jawabannya umur tidak cukup,” terang kakak kandung Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep itu. Jawaban normatif Gibran tersebut bisa jadi Wali Kota Solo itu akhirnya akan menerima pinangan Prabowo.

Penulis: Wawan Idris