mhnews.id.- Apa pun alasannya, mencuri itu jelas-jelas melanggar hukum dan ketika tertangkap harus mempertanggungjawabkannya. Hal inilah yang kini dihadapi Kaji alias Siman atau CR (49), pelaku pencurian ribuan buku paket sekolah.
Kaji pada akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menciduknya di tempat persembunyiannya, Minggu (8/1/2023) di Kecamatan Bongas, Indramayu.
Kaji dicokok bersama dua temannya yang berperan sebagai penadah barang curiannya itu. Kedua yaitu AS (37) asal Desa Arjarsari, Kec. Patrol dan WR alias ROI (25) asal Desa Kroya, Kec. Panguragan, Kab. Cirebon.
Kepada Polisi Kaji mengaku terpaksa mencuri karena tidak punya pekerjaan alias nganggur. Hasil penjualan buku curian pun diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
“Karena tidak punya pekerjaan, tidak ada proyek saya terpaksa mencuri. Hasilnya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” aku Kaji saat ‘diwawancarai’ Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Seregar di Mapolres setempat, Selasa (10/1/2023).
Diakui Kaji, dia melakukan pencurian buku selama dua bulan, sejak November sampai Desember 2022. Selama dua bulan aksinya itu, Kaji berhasil membobol 37 sekolah (SD) di wilayah Kabupaten Indramayu dan membawa ribuan buku paket.
Sebagaimana diberitakan mhnews.id sebelumnya tiga orang yang berkomplot mencuri buku paket di sekolah dasar (SD) dan SMA di wilayah Kabupaten Indramayu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Indramayu Minggu (8/1/2023).
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar kepada media termasuk mhnews.id menjelaskan modus operandi pelaku melakukan pencurian buku paket seorang diri. Ia merusak kunci gembok dengan menggunakan kunci roda.
Setelah berhasil membuka pintu gembok, pelaku merusak jendela ruang perpustakaan. Kemudian pelaku masuk melalui jendela. Setelah berada di dalam ruangan kemudian pelaku mengambil buku paket dan membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis pick up hasil rental.
“CR alias Kaji alias Siman adalah pelaku utama. Sedangkan AS dan ROI bertindak sebagai penadah,” papar Kapolres AKBP M. Fahri Siregar, Selasa (10/1/2023) di Mapolres setempat.
Dijelaskan, barang curian berupa buku paket itu oleh Siman dijual kepada penadah, AS dengan harga Rp 2.500,00/kg. Selanjutnya AS menjual kembali buku itu kepada ROI dengan harga Rp 5.400,00/kg.
Total kerugian sekolah sekolah mencapai Rp 846.696.000,00. “Sekolah yang dicuri mengalami kerugian mencapai Rp 846.629.000,00. Barang bukti yang diamankan Polres Indramayu 2 mobil buku paket, 13 note book, HP, dan kunci roda,” papar Kapolres Fahri.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




