mhnews.id.- Demi kasusnya tidak berlanjut alias dipetieskan dan proyek-proyek di lingkungan instansinya juga aman, Kepala Dinas PUPR menyuap Kapolres sebesar Rp 10 miliar.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/9). Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Dalizon merupakan terdakwa kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Dalam persidangan terungkap, Dalizon setiap bulan menyetorkan uang Rp 500 juta kepada mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan. Setoran tersebut jatuh tempo tanggal 5 setiap bulannya dan sering terlambat.
Kepada Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu, Dalizon mengungkapkan uang yang disetorkan secara rutin tiap bulan kepada Kombes Anto Setiawan berasal dari Dinas PUPR.
“Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih),” ujar Dalizon, di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022), dikutip dari Tribun Sumsel.
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Dalizon mengatakan, awalnya setiap bulan dia menyetor Rp 300 juta per bulan kepada Anton. Kemudian berubah menjadi Rp 500 juta per bulan.
“Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” ujar Dalizon.
Terkait aliran dana sebesar Rp 10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Muba, Dalizon sama sekali tidak menampiknya. Dia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal, salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.
“Sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,25 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra,” jelasnya.
Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anton yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang pada 10 Agustus, Anton membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.
Dalam persidangan sebelumnya, Dalizon selalu menyebut bahwa Anton telah menerima uang darinya. Anton juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.
“Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba,” kata JPU membacakan BAP dari Anton.
Penulis : Wawan Idris
Sumber : Kompas.com




