MHNEWS.id.- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Fahzal Hendri terheran-heran dengan pelaksanaan proyek menara BTS Rp 10,8 triliun.
Keheranan Hakim Fahzal itu selain karena tidak melibatkan konsultan atau ahli juga pelaksanaannya tidak sesuai target alias mangkrak. Hal ini terungkap setelah saksi, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mengungkapkan perjalanan proyek tersebut.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/7/2023) Mirza menjadi saksi untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Suasana sidang korupsi menara BTS 4 G. Foto: Kompas.com
Dalam kesaksiannya, Mirza mengungkapkan bahwa dari 4.200 menara BTS 4G yang rencananya akan dibangun baru teralisasi 1.795 menara yang on air atau berfungsi.
Mirza menyebutkan, penyelesaian ribuan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini ditargetkan rampung pada 31 Desember 2021. Namun, faktanya target tersebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
“Untuk 31 Desember 2021 yang selesai sampai on air, sudah nyala, ada sinyal itu 668 (menara),” kata Mirza.
Setelah Mirza menyampaikan keterangan itu, hakim Fahzal Hendri lalu menanyakan perpanjangan atau adendum terkait pekerjaan tersebut. Mirza pun menjelaskan bahwa hanya ada satu kali adendum, yaitu hingga 31 Maret 2022.
“Yang Saudara tahu ada adendum tidak?” tanya Hakim Fahzal. “Ada satu kali adendum, Yang Mulia,” kata Mirza.
“Jangka waktu berakhir periodenya sebenarnya tidak bersamaan, Yang Mulia, jadi ada beberapa yang di akhir November 2021 dan akhir Desember 2021,” ujar Mirza.
“Itu bulan apa selesainya?” timpal Fahzal lagi. “31 Desember 2021,” jawab Mirza.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2021 yang pada prinsipnya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, karena tahun ini justru diperpanjang waktu penyelesaiannya sampai 31 Maret 2022,” sambung dia.
Selanjutnya, Hakim Fahzal menanyakan berapa banyak menara BTS 4G yang sudah selesai dibangun dan berfungsi hingga 31 Maret 2022. “On air itu sebanyak 1.795,” papar Mirza.
Mendengar penjelasan tersebut, Hakim Fahzal pun menyimpulkan bahwa proyek BTS 4G yang menelan anggaran negara sebesar Rp 10,8 triliun tersebut masuk kategori mangkrak.
“Berarti ini proyek enggak selesai, mangkrak,” ujar Hakim Fahzal.
Penulis: Wawan Idris




