MHNEWS.ID.- Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi turut menyikapi perihal dana Rp 2 miliar bermasalah di Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu belum lama ini.

Imron mengingatkan pimpinan Perumdam TDA agar tak menyalahi aturan dalam menggunakan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Tak sampai di situ, Imron juga mengingatkan jika aturan dilanggar akan berurusan dengan hukum.

“Ada aturan yang harus dipatuhi bukan hanya PDAM, tetapi juga direksi BUMD lainnya,” kata Imron Rosadi melalui keterangan yang diterima MHNEWS.ID, Sabtu (6/12/2025).

“Pengelolaan uang negara tidak boleh sembarangan, karena menyangkut kepercayaan publik dan tanggung jawab hukum,” imbuhnya.

Disebutkan, regulasi yang mengatur berkaitan tentang BUMD yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 65–66. Aturan tersebut tegas melarang direksi melakukan hal-hal yang berpotensi merugikan perusahaan.

Aturan lainnya yaitu Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, yang mengatur mekanisme pengelolaan anggaran dan laporan keuangan di lingkungan BUMD.

Perturan tersebut menjelaskan bahwa seluruh proses keuangan harus berbasis prinsip good corporate governance (GCG), termasuk transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta larangan keras penggunaan dana untuk kepentingan di luar ranah perusahaan.

Pada Pasal 3–5 Permendagri 118/2018, menegaskan bahwa keuangan BUMD harus dikelola secara transparan, akuntabel dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi.

Pada pasal lainnya dari Permendagri tersebut yaitu Pasal 15–16 menekankan bahwa setiap penggunaan dana harus mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan tidak boleh keluar dari pos anggaran yang telah ditetapkan.

“Direksi dilarang menggunakan uang atau aset perusahaan untuk kepentingan pribadi, menyalahgunakan jabatan, maupun melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian perusahaan. Aturannya sudah jelas,” pungkas anggota Fraksi PKB ini.

Diberitakan sebelumnya, isu tak sedap menerpa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu.

Di kalangan masyarakat beredar kabar jika Perumdam TDA melakukan penyelewengan dana yang nilainya cukup besar, mencapai Rp 2 miliar.

Isu yang jadi pembicaraan hangat masyarakat itu menyebutkan adanya transaksi senilai Rp 2 miliar antara Perumdam Tirta Darma Ayu dan sebuah perusahaan yang disebut-sebut sudah tidak beroperasi.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris